Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan. “Adapun pelayanan yang dibuka kala itu, adalah perekaman biodata, pengantian e-KTP, pindah datang, pencetakan dokumen akta perkawinan, akta kematian, akta lahir, perbaikan dan cetak KK (Kartu Keluarga),” jelasnya.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Disdukcapil setempat. “Sebelumnya kami juga melaksanakan Sipelandukilat di Kecamatan Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, dan Sebatik Tengah,” tuturnya.
Di Pulau Sebatik, sebanyak 609 warga terlayani. “Pelayanan di Sebatik juga dipadukan dengan layanan terpadu isbat nikah oleh Pengadilan Agama Nunukan terhadap 14 pasang suami istri,” tutupnya.(humas)
Add comment