Tarakan, birukuning.com – Tenaga Ahli Program pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA. P3MD) Kab. Nunukan menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kegiatan bimtek analisis dan advokasi kewenangan dan peraturan desa yang diselenggarakan Oleh Kemendesa PDTT. Bimtek berlangsung selama empat hari, Selasa (25/09/2018) sampai Jum’at (28/09/2018), di Swiss Bel Hotel Tarakan.
Hadir dari TA. P3MD Kab. Nunukan dalam acara tersebut, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Jumadil, dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Lukman serta dihadiri juga oleh Peserta dari bagian hukum pemda KAB, DPMD, Perwakilan Camat, Kades,BPD, dan Pendamping Desa
Jumadil Disela-sela waktunya menyampaikan bahwa Ini kegiatan sangat penting. Sebaiknya yang hadir bukan hanya perwakilan desa, tapi seluruh desa, sehingga mampu mengidentifikasi permasalahan yang terjadi di lapangan secara menyeluruh. Imbuhnya
Selain itu kegiatan bimtek ini memberikan pemahaman terkait kewenangan desa, jenis kewenangan desa dan tips melakukan advokasi lanjut jumadil.
Jumadil juga sedikit menyampaikan terkait persoalan desa yang terjadi
Masih banyak permasalahan yang terjadi di desa terkait kewenangan desa. Misalnya persoalan desa, dalam desa yang pembangunannya bertentangan dengan kewenangan desa. Masalah lain, misalkan berdasarkan UU Desa memberikan kewenangan kepada desa untuk mengurus dan mengatur dirinya sendiri, namun faktanya hasil musyawarah masyarakat desa pun masih harus melalui evaluasi dari pemerintah daerah tutup jumadil
Add comment