Sebatik, birukuning.com – Adanya siswa TKI dari CLC AL-FIRDAUS yang berasal dari malaysia, kemudian akan mengikuti ujian nasional di indonesia membuat konsulat RI-MALAYSIA di tawau angkat bicara. Selasa 6/3/2018.
Firma Konsul Muda Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya, (Pensosbud) KRI (konsulat Republik Indonesia) Tawau menyampaika bahwa menurut peraturan kerajaan malaysia tidak boleh ada yayasan dari indonesia yang mengelola CLC di negara malaysia.
“Di Sabah, Yayasan Firdaus mengelola CLC secara ilegal. Berdasarkan peraturan pemerintah Malaysia, tidak boleh LSM Indonesia beroperasi di Sabah” ucap firma
Hal ini sudah kami sampaikan kepada yayasan Al-Firdaus, tapi mereka bersikukuh meneruskan pengelolaan CLC mereka di Sabah. CLC seharusnya diketuai dan dikelola oleh Guru Kemdikbud RI, bukan Yayasan Indonesia yang beroperasi secara ilegal di Sabah. Tutupnya (RA)
Add comment